Minggu, 13 Juli 2014

Kewajiban Orang Tua untuk Menanamkan Pendidikan Agama pada Anak

Orang tua berkewajiban mendidik anak-anaknya, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama, apalagi pendidikan agama merupakan sebuah pendidikan yang berlandaskan pada tujuan untuk berbakti kepa Allah SWT sebagai Sang Khalik. Jika orang tua tidak memberikan pendidikan kepada anak-anaknya, maka sudah barang pasti anaknya tidak memahami pengetahuan agama dengan lebih baik, sehingga anak-anak yang melakukan perbuatan yang menyimpang dengan ajaran agama. Jika anak sudah melakukan perbuatan menyimpang tersebut, maka orang tua sudah harus bersiap-siap untuk menanggung resiko terhadap apa yang dilakukan oleh anaknya. Sebagai contoh, jika seorang anak mencuri disebabkan oleh ketidaktahuannya bahwa mencuri itu termasuk perbuatan mungkar, maka yang disalahkan adalah orang tuanya yang tidak mampu memberikan pendidikan yang layak untuk anaknya. Namun demikian, jika orang tua telah memenuhi kewajibannya untuk mendidik anak ke arah lebih baik, sedangkan anaknya masih melakukan perbuatan yang melanggar aturan, maka orang tidak perlu menanggung resiko akibat perbuatan anaknya, bahkan orang tua dibolehkan untuk melepaskan tangannya. Jika orang tua tidak mampu memberikan pendidikan anak sendiri, maka pendidikan anak tersebut boleh diwakilkan kepada lembaga yang menangani masalah pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Memberikan pendidikan anak melalui lembaga tersebut, orang tua hanya dikenakan sedikit biaya sebagai penunjang keberlangsungan proses pendidikan. Namun demikian, orang tua juga memiliki kewajiban untuk terus mengawasi perkembangan pendidikan anaknya. Pemberian pendidikan agama bagi termasuk salah satu upaya untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah, karena ketika anak sudah memahami ilmu agama, ketidakharmonisasi dalam rumah tangga akan teratasi dengan baik. Wallahu A'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar